Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus pencuri spesialis roda mobil yang sudah berkali-kali beraksi di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Jumat, mengatakan, tersangka DZ (32) warga Ngaliyan, Kota Semarang, beraksi seorang.
"Pelaku ini butuh waktu sekitar 45 sampai 60 menit untuk melepas empat roda mobil yang sedang terparkir," katanya.
Setelah melepas seluruh roda ban, lanjut dia, pelaku mengganjal mobil dengan menggunakan batu bata.
Dalam dua bulan terakhir, kata dia, tersangka sudah beraksi di Kota Semarang serta Kabupaten Kendal dan Semarang.
"Dari pengakuan pelaku di Kota Semarang 3 lokasi, Kendal 3 lokasi, dan Kabupaten Semarang 1 lokasi," katanya.
Roda mobil hasil curian, kata dia, dijual pelaku dengan harga Rp800 ribu ke pembeli yang berlokasi di Jalan Hasanudin Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Pencurian material prasarana kereta api di jalur Bumiayu - Kretek digagalkan
Pencuri spesialis roda mobil di Semarang diringkus polisi
Sabtu, 15 Februari 2025 7:33 WIB
Tersangka kasus pencurian spesialis roda mobil dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Australia sumbang kursi roda adaptif untuk 340 anak lumpuh otak di Jateng
28 August 2023 21:11 WIB, 2023