Magelang (ANTARA) - Polresta Magelang, Jawa tengah, memusnahkan sebanyak 3.554 botol minuman beralkohol (minuman keras/miras) berbagai merek yang telah disita sebelumnya dalam rangka giat kepolisian yang ditingkatkan guna menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Ramadhan 1446 H/2025.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar di Magelang, Senin, menyampaikan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini merupakan hasil operasi kepolisian yang ditingkatkan. Kurang lebih sebanyak 3.554 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 500 liter minuman beralkohol dalam jeriken jenis ciu dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang Polresta Magelang dan disaksikan oleh segenap jajaran Polresta Magelang dan jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang.
Menurut dia, keberhasilan ini merupakan kerja sama dan sinergi dari jajaran Forkopimda termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat terhadap pemberantasan peredaran minuman beralkohol.
"Ini menjadi penting dalam rangka untuk mewujudkan kamtibmas menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri nantinya," katanya.
Dia menyampaikan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan agar masyarakat khususnya umat Muslim dapat melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan dalam kondisi yang aman damai sehingga bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah.
"Kegiatan ini akan kami terus laksanakan dengan dukungan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda," katanya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran penegakan hukum di Kabupaten Magelang Polresta Magelang atas kerja keras dan sinergi antara pemangku kebijakan dalam memelihara kamtibmas dan pemberantasan peredaran minuman beralkohol.
Ia juga mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, atas sinergi dan kerja samanya sehingga pemusnahan barang bukti atau sitaan ini telah memiliki kekuatan hukum untuk dilakukan pemusnahan.
Ada sebanyak 3.554 botol minuman keras berbagai merek dan jenis ciu/tuak sebanyak 500 Liter yang dilakukan sejak Juli 2024 hingga Januari 2025. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Polesta Magelang bersama pemangku kepentingan terkait sesuai dengan amanat undang-undang.
"Kami semua berharap dengan pemusnahan barang bukti ini masyarakat akan semakin percaya dan mendukung upaya - upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," katanya.
Ia menekankan pentingnya pendidikan hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih memahami hukum serta menjauhi perbuatan melanggar hukum, mencegah kejahatan sejak dini dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
Dia mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat, dan media untuk selalu bersinergi membantu aparat penegak hukum dalam memberantas barang ilegal serta menjaga situasi kondusif wilayah dari peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.
"Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran penegak hukum, OPD terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda atas kerja sama dan sinerginya dalam menjaga stabilitas dan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Magelang. Dengan harapan ke depan angka kriminalitas dan peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Magelang bisa menurun," katanya.
Baca juga: Polres Temanggung sita 1.500 botol miras