Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu, mengatakan uang yang dititipkan ke kejaksaan tersebut berasal dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).
Ia menjelaskan PT MMS merupakan perusahaan rekanan Pemerintah Kabupaten Klaten yang memperoleh hak pengelolaan Plaza Klaten. Namun, penunjukan secara langsung perusahaan tersebut sebagai pengelola Plaza Klaten pada periode 2019 sampai 2022 diduga menyalahi aturan.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Klaten kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp9 miliar. "Sebagian potensi kerugian negara sudah dibayarkan oleh PT MMS, sisanya merupakan tanggungan dari satu perusahaan lain yang juga pengelola Plaza Klaten," katanya.
Lukas menjelaskan pengembalian uang kerugian negara yang merupakan inisiatif PT MMS itu sebagai salah satu upaya kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Proses hukum selanjutnya dalam perkara ini usai pengembalian uang kerugian negara masih akan didalami untuk menentukan upaya selanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan bangunan Plaza Klaten dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2023 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Bangunan Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten. Pada periode 2019 hingga 2022 diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset pemda itu akibat penunjukan langsung kepada pihak ketiga yang memanfaatkan Plaza Klaten.
Penunjukan langsung rekanan tersebut diduga dilakukan Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten.
Baca juga: DPRD: Jangan tarik parkir Dugderan Semarang di luar ketentuan
Kejati terima titipan uang pengganti Rp4,5 miliar kasus Plaza Klaten
Rabu, 19 Februari 2025 21:41 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar dalam penyidikan kasua dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Semarang, Rabu (19/2/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemkot Semarang belum inventarisasi kerugian kerusakan akibat aksi massa
01 September 2025 22:37 WIB
Kajati Jateng: Perjanjian penundaan penuntutan bisa optimalkan pemulihan kerugian negara
28 August 2025 23:29 WIB
Kerugian akibat kebakaran 22 kapal tangkap ikan di Tegal diperkirakan capai Rp60 miliar
27 December 2024 20:31 WIB
SIPF: Kerugian masyarakat berinvestasi bodong capai Rp139,67 triliun
22 October 2024 12:52 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB