Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV, Jalan Kiai Saleh Kota Semarang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Minggu, mengatakan bahwa tersangka YS merupakan mucikari yang menjadi penyedia layanan asusila di tempat hiburan tersebut.

"Tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol. Dwi.

Disebutkan bahwa terdapat sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut

Menurut dia, 20 saksi yang diperiksa itu terdiri atas karyawan dan pemandu lagu di tempat hiburan tersebut

Dalam penyidikan perkara itu, kata dia, polisi juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengetahui aspek perizinan tempat hiburan tersebut

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.

Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu.

Petugas lantas menyegel tempat hiburan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polda Jateng tindak tempat karaoke penyedia striptease di Semarang
Baca juga: Empat tempat hiburan di Semarang langgar aturan jam operasional
Baca juga: Karaoke terbakar di Kota Tegal, enam orang tewas