Semarang (ANTARA) - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang keliling yang biasa mangkal di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang mengadu ke DPRD Kota Semarang, Rabu, menyusul adanya larangan berjualan di kawasan tersebut.

Perwakilan pedagang keliling Wagimin mengatakan bahwa dirinya telah berjualan di KIW Semarang sejak tahun 2004 bersama pedagang lainnya selama belasan tahun ini tidak pernah dipersoalkan.

Menurut dia, pelarangan pedagang keliling di KIW tersebut bermula saat pergantian jajaran direksi dengan orang-orang baru yang dinilainya melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak memberitahu pelarangan jualan kepada para pedagang secara langsung.

"Sekarang kami mau masuk ke KIW dihalangi, kami disuruh berjualan di luar kawasan. Padahal kami sudah berjualan di sana sangat lama dan kami juga memiliki hubungan yang baik dengan pihak direksi," katanya.

Para pedagang keliling yang biasa berjualan di depan pabrik-pabrik KIW tersebut juga menolak rencana relokasi ke food court yang telah disediakan karena lokasinya yang jauh dan sulit dijangkau oleh para karyawan.

Selain menjaga kebersihan, para pedagang keliling tersebut selama ini membayar retribusi sebesar Rp5.000 per hari, sementara biaya retribusi food court dikenai Rp700 ribu per bulan.

Ketua YLBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Zainal Abidin menambahkan bahwa para PKL dan pedagang keliling ini sebenarnya hanya berjualan selama dua jam di waktu istirahat maupun saat karyawan lembur.

"Mereka juga tidak mendirikan bangunan, kebanyakan pakai kendaraan, sepeda motor, ada yang dipikul. Mereka jualan setiap hari cuma dua jam, pagi, nanti saat istirahat, dan kalau ada lembur," katanya.

Selama ini, kata dia, mereka sudah berjualan di sekitar kawasan pabrik dan tidak pernah dipersoalkan, tetapi sejak pertengahan Februari lalu ada larangan manajemen KIW bagi mereka untuk berjualan di situ.

Menurut dia, PKL mempunyai peran luar biasa dalam perekonomian daerah, sebab bisa mengurangi angka kriminalitas dan kemiskinan di Kota Semarang sehingga penghidupan mereka harus dilindungi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang Syahrul Qirom mengatakan bahwa pihaknya akan menampung semua keluhan dan aspirasi yang disampaikan para pedagang, dan dalam waktu dekat akan mengundang perwakilan direksi KIW untuk membahas persoalan tersebut.

"Nanti kami carikan solusi yang terbaik. Kami pasti dorong untuk ke depannya para pedagang keliling ini supaya bisa berjualan lagi," katanya.