Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memproses pemberhentian sementara aparat sipil negara (ASN) atas dugaan terlibat kasus korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk di Kudus.
"Draf suratnya sudah kami susun dan hari ini (6/3) diajukan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno di Kudus, Rabu.
Putut Winarno mengakui sudah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Kudus terkait dengan penahanan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus.
Setelah surat pemberhentian sementara ditandatangani oleh Bupati Kudus sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah, yang bersangkutan masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen.
"Gaji sebesar itu tidak termasuk tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13," ujarnya.
Untuk pengisian kekosongan jabatannya, kata dia, akan ditunjuk pelaksana tugas oleh Bupati Kudus selaku PPK Daerah.
Terkait hal itu, BKPSDM Kudus akan membuat kajian alternatif untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus karena pejabat sebelumnya menghadapi masalah hukum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, dijelaskan bahwa PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara.
Jika berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kejaksaan Negeri Kudus pada tanggal 4 Maret 2025 menetapkan dua tersangka baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar.
Kedua tersangka baru tersebut adalah RKHA selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati serta SK yang merupakan kontraktor yang menerima paket pekerjaan ternyata memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.
Dua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan adalah HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.