Kudus (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu hasil sinkronisasi bidang tanah masjid dan mushala yang belum bersertifikat untuk diikutkan dalam program sertifikat gratis untuk tempat ibadah.
"Hingga kini kami masih menunggu hasil sinkronisasi data dengan pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus terkait program sertifikasi gratis untuk tanah tempat masjid dan mushala di Kudus," kata Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan BPN Kudus Fariq Nur Hidayat di Kudus, Senin.
Rencananya, kata dia, akan ada pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk para pengelola masjid dan musala.
Sebelum program tersebut dijalankan, maka perlu ada penjelasan soal persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pengurusannya bisa cepat.
"Terutama soal akta ikrar wakaf dari nadir, baik perorangan maupun badan hukum harus sudah dimiliki," ujarnya.
Tanah wakaf yang dimiliki, kata dia, ketika belum ada pemecahan, maka perlu dipecah terlebih dahulu. Kecuali tidak ada pemecahan bisa langsung diproses sepanjang persyaratan lainnya juga dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus Suhadi mengungkapkan total masjid dan musala di Kabupaten Kudus sebanyak 2.938 tempat.
Jumlah tempat ibadah sebanyak itu, kata dia, termasuk tempat ibadah di tempat publik, perumahan, perkantoran, dan pendidikan.
"Jumlah paling banyak memang mushala mencapai 2.235 mushala. Sedangkan di perumahan mencapai 2.103 bangunan," ujarnya.
Hasil pendataan sementara, kata dia, ada sekitar 1.949 bidang tanah musala yang belum bersertifikat. Sedangkan masjid masih ada 485 masjid yang belum memiliki sertifikat tanah.
Ia mengungkapkan masih melakukan sinkronisasi data wakaf dengan ATR/BPN Kabupaten Kudus, guna memastikan data terkait bidang tanah yang akan menjadi sasaran program sertifikasi gratis tepat sasaran.
Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.
Baca juga: BPN: Pemetaan PTSL dengan potret udara di Kudus sasar 11 desa