Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menahan pencuri mobil di pinggir Jalan Kedu-Parakan, di Dusun Tegalsari, Desa Campursari, Bulu, Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Selasa, menyampaikan tersangka berinisial UBU (43) warga Dusun Grogol, Desa Kutoanyar, Kedu, Kabupaten Temanggung.

Ia menyebutkan barang bukti antara lain satu unit mobil Daihatsu Zebra, tahun 1992, dengan Nomor Polisi G-1374-BB warna biru metalik, satu buah kunci mobil palsu dan satu pasang sepatu boot warna hijau tua.

"Pelaku mengambil dan menguasai satu unit mobil tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik mobil, dengan cara merusak dan menyalakan menggunakan kunci palsu," katanya.

Ia menuturkan korban berinisial MN warga Sewatu, Desa Campursari, Bulu, Kabupaten Temanggung.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Bulu melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti petunjuk yang cukup, meminta keterangan dari saksi-saksi, dan diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, lalu mengamankan diduga pelaku selanjutnya di bawa ke Polres Temanggung.

Tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Ayat (1) ke-5 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Semarang beri keadilan restoratif terhadap pencuri sepeda motor