Sragen (ANTARA) - Polres Sragen mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur di wilayah Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di sekitar kawasan wisata Gunung Kemukus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dikatakannya, petugas Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penyamaran di warung milik warga setempat yang diduga berperan sebagai mucikari Sri Haryani (50).
Ia mengatakan petugas melakukan penyelidikan secara mendalam dan penyamaran di lokasi.
"Setelah dipastikan kebenarannya, kami mendapati bahwa benar telah terjadi praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur," katanya.
Pada penyelidikan tersebut korban diketahui bernama berinisial NA alias Vio (15) asal Kabupaten Boyolali.
Sementara itu, dikatakannya, dalam praktiknya pelaku menawarkan korban kepada pelanggan dan menerima imbalan dari jasa tersebut.
Kapolres Sragen mengatakan dari lokasi para petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, Sri Haryani diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terkait hal itu, pihaknya menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan TPPO di wilayah Sragen.
"Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang," katanya.
Ia mengatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.