Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang sudah menyerahkan laporan kasus penipuan daring berinisial RPD (23), warga Kecamatan Pekalongan Timur kepada Polres Pekalongan Kota.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban penipuan daring berinisial RPD (23) namun karena dugaan tempat kejadian perkara kasus penipuan  di Pekalongan maka diserahkan ke Polres Pekalongan Kota.

"Atas laporan korban, kami langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota untuk penangananya. Untuk proses tindak lanjutnya telah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan pihaknya membenarkan telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang terkait aduan tindak pidana penipuan daring yang dialami korban RPD.

"Diketahui TKP transaksi mobile banking dilakukan di Kota Pekalongan namun pengadu melaporkan di Pemalang karena modus dari pelaku penipuan online memakai nama fiktif toko sepeda di Pemalang. Ternyata setelah di cek oleh korban, toko sepeda itu hanya di catut saja sehingga korban RPD langsung melaporkan kasusnya di daerah itu," katanya.

Setelah korban melaporkan ke Polres Pemalang, AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang terkait pengaduan dari korban.

"Kami telah menindaklanjuti pengaduan dari korban RPD dengan kerugian kurang lebih Rp 450 ribu dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan," katanya.

Korban RPD mengatakan pada awalnya dirinya tidak tahu harus kemana melaporkan kasus yang dialaminya.

"Waktu di Pemalang ke toko sepeda yang di catut namanya itu, saya pikir melapornya langsung ke Polres Pemalang," katanya.

Setelah mendapatkan konfirmasi, korban menyampaikan terima kasih pada Polres Pekalongan Kota dan Polres Pemalang yang telah menindaklanjuti laporannya.