Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan karena peredaran narkoba kini mulai menyasar generasi muda di Kabupaten Kudus.
"Modus peredarannya tentu bermacam-macam. Termasuk menyasar para remaja di Kabupaten Kudus sehingga harus waspada," kata Waka Polres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo didampingi Kasat Narkoba AKP Noorbiyanto serta jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus pidana di Mapolres Kudus, Senin.
Menurut dia narkoba harus diberantas karena mengancam masa depan dan generasi penerus bangsa. Pendidikan keagamaan juga perlu diperkuat untuk mencegah pengaruh narkoba di kalangan remaja.
Polres Kudus sendiri juga terus meningkatkan pengawasan dan mengungkap peredaran narkoba di Kudus.
Hasilnya, tercatat selama menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mulai 1-16 Maret 2025 telah mengungkap tiga kasus dengan empat tersangka.
Sementara barang bukti yang diamankan, berupa 1,10 gram sabu-sabu dan 22,51 ganja. Sedangkan nilai barang bukti ditaksir Rp4,5 juta.
"Dengan pengungkapan kasus tersebut, maka kepolisian sudah mencegah potensi 120 jiwa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Ia mengakui modus peredaran narkoba memang terputus, sehingga antara pembeli dengan penjual tidak saling kenal.
Hal itu, kata dia, terbukti dari hasil pengungkapan kasus narkoba pada 5 Maret 2025 di Jalan Kudus-Purwodadi, antara pembeli dengan pemasok tidak saling kenal.
Sementara hasil ungkap sejak Januari hingga Februari 2025 tercatat ada empat kasus penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah tersangka empat orang.
Dari empat kasus yang berhasil diungkap, di antaranya kasus sabu-sabu dengan barang bukti 8,92 gram dan obat psikotropika sebanyak 350 butir.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.