Kudus (ANTARA) - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan pengadaan dua unit kendaraan operasional senilai Rp620 juta di tengah pemotongan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPKAD Blora Bawa Dwi Raharja di Blora, Selasa, pengadaan dua unit mobil dinas tersebut tidak terkena efisiensi karena dilakukan di awal tahun 2025, sebelum terbitnya Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Belanja Modal Dinas Roda Empat dengan nominal Rp620 juta tersebut, tercantum dalam pembelian aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum (Sirup) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), yang dipergunakan atau volume pekerjaan dua unit, sementara pemanfaatan barang tertulis bulan Februari 2025.

Dua kendaraan operasional tersebut, kata dia, nantinya digunakan untuk mendukung operasional BPPKAD Blora, jenisnya Toyota Avanza senilai Rp620 juta.

Terkait dengan efisiensi di semua perangkat daerah, dominan menyasar anggaran perjalanan dinas yang terpotong 50 persen dan sudah disampaikan ke Sekda Blora beberapa waktu lalu.

Beberapa kegiatan lainnya, seperti focus group discussion (FGD) atau kelompok diskusi terarah, seminar, pengadaan alat tulis kantor (ATK), cetak, dan sebagainya disesuaikan kemampuan organisasi perangkat daerah (OPD).

Efisiensi melalui Inpres Nomor 1/2025 ini, kata dia, berdampak pada dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga Pemkab Blora akan menutup kegiatan-kegiatan yang terdampak pemotongan dana transfer tersebut.