Semarang (ANTARA) - Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, mengamankan 4.284 botol minuman beralkohol jenis arak Bali tanpa pita cukai yang berpotensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Ribuan botol berbagai ukuran arak Bali ilegal tersebut diamankan, kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto di Semarang, Rabu, saat akan diangkut di salah satu perusahaan jasa pengiriman di Pedurungan, Kota Semarang.
"Diamankan di sebuah truk perusahaan jasa pengiriman, selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut," katanya.
Bier menuturkan bahwa minuman mengandung etil alkohol ilegal tersebut terbagi dalam 41 resi pengiriman barang.
Barang kena cukai ilegal tersebut, menurut dia, bernilai ekonomi sekitar Rp105 juta dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dalam penindakan tersebut sekitar Rp235 juta.
Petugas Bea Cukai Semarang masih mendalami pengirim serta calon penerima ribuan botol arak Bali tanpa pita cukai tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan keuangan negara.
"Bea cukai berperan aktif mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara," tambahnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan : Pasien JKN di libur Lebaran tetap terlayani
Bea Cukai Semarang amankan ribuan botol arak Bali tanpa pita cukai
Rabu, 19 Maret 2025 19:33 WIB
Petugas Bea Cukai Semarang mengamankan ribuan botol arak Bali tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/3/2025). ANTARA/HO-Bea Cukai Semarang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2025