Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menolak eksepsi mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, hingga merugikan keuangan negara Rp13,2 miliar.

"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Menurut hakim, keberatan yang disampaikan terdakwa atas dakwaan jaksa dinilai telah masuk dalam pokok perkara dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

"Dakwaan jaksa telah disusun dengan jelas, lengkap, dan cermat," katanya.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya, mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno bersama dua orang mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) setempat diadili dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, yang merugikan negara Rp13,2 miliar.

Tindak pidana korupsi itu terjadi pada pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Selain terdakwa Zaini, dua orang mantan kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga yang juga diadili dalam perkara itu masing-masing Setiyadi dan Priyo Satmoko

Terdakwa Zaiki Makarim berperan sebagai konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Pengadilan Tipikor vonis dua calo penerimaan Bintara Polda Jateng 2,5 tahun penjara