Polisi Belum Bolehkan Keluarga Jenguk Supir "Maut"
Rabu, 25 Januari 2012 17:28 WIB
"Sementara belum diperbolehkan (menjenguk) karena ada kepentingan penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.
Kombes Rikwanto belum bisa menjelaskan hingga kapan pihak keluarga tersangka bisa menjenguk supir dan tiga orang penumpang kendaraan yang terlibat tabrakan menewaskan sembilan orang pejalan kaki pada hari Minggu di dekat kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais tersebut.
Rikwanto menuturkan penyidik hanya mengizinkan tim pengacara guna mendampingi pemeriksaan terhadap tersangka.
"Berdasarkan informasi pengacara tersangka bernama Afrizal," ujar Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan saat ini, supir yang bernama Apriani Susanti masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.
Sedangkan, tiga orang rekannya, yakni Adistria Putri Grani (26), Deny Mulyana (30), dan Arisendi (34) menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Karena alasan masih proses penyidikan dugaan penggunaan narkoba, petugas memperketat pihak yang akan bertemu dengan tersangka.
Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Wamensos: Penanganan bencana alam di Sumatra belum butuh bantuan internasional
19 December 2025 5:03 WIB
PPUU DPD RI dalami persoalan harmonisasi aturan daerah yang belum efektif
23 November 2025 20:08 WIB
Pemkab Pati perjuangkan bantuan padi puso tahun 2023 yang belum terealisasi
06 November 2025 15:38 WIB
UIN Walisongo: Masih ada satu mahasiswi KKN hanyut di Kendal belum ditemukan
05 November 2025 12:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017