Satgas TKI: Hukuman Fitria Masih Bisa Dikurangi
Senin, 6 Februari 2012 18:18 WIB
"Pengadilan harus melihat dahulu motivasi pembunuhan oleh Fitria, putusannya nanti hanya masalah hukuman berat atau ringan saja, apakah penjara seumur hidup atau penjara berapa lama waktunya," kata juru bicara Satgas TKI Humphrey Djemat kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Menurut Humphrey Fitria mengaku membunuh majikan wanita Sng Gek Wah setelah berkelahi dengannya karena memiliki alasan dan terdapat masalah kejiwaan yang dialami Fitria.
Humphrey menjelaskan, pada waktu kejadian Fitria berumur 17 tahun dan anak yang di bawah umur tidak bisa dijatuhi hukuman mati namun dia tetap akan menerima hukuman penjara.
"Selain itu apakah memang pembunuhan itu disengaja atau bukan pembunuhan berencana, karena memang menurut Fitria yang terjadi adalah perkelahian yang mendadak antara dia dengan majikannya dimana Fitria berada dalam kondisi kejiwaan yang tidak stabil," tambah Humphrey yang juga menjabat Ketua Asosiasi Advokasi Indonesia.
Maksud tidak stabil tersebut adalah karena Fitria bekerja di bawah umur dan berada di bawah tekanan majikan yang besar, kata Humphrey.
Humphrey menjelaskan Fitria mengaku yang memulai perkelahian adalah Sng Gek Wah, namun hal itu harus dibuktikan dalam proses pengadilan lanjutan pada 15 Februari nanti.
"Kami sedang perjuangkan agar dikurangi lagi hukumannya dari penjara seumur hidup karena semoga bisa dibuktikan terdapat tekanan kerja dan bukan punya tujuan untuk melakukan pembunuhan berencana," kata Humphrey.
Keterangan yang didapat Satgas TKI adalah Fitria dipekerjakan mulai dari 05:30 pagi dan baru bisa beristirahat pada 20:30 malam, kemudian dia mengaku sering diberi makanan basi untuk dikonsumsi serta mendapat perlakuan tidak baik.
Kesempatan Fitria untuk mendapat keringanan hukuman terbuka karena peraturan di Singapura memperhatikan dua hal sebelum memproses kasus di pengadilan; pertama soal usia apakah tersangka telah dewasa atau belum saat melakukan sesuatu dan yang kedua mengenai faktor gangguan kejiwaan, jelas Humphrey.
"Kalau keduanya tidak dipenuhi maka hukumannya dapat berkurang dan sekarang yang akan kita ajukan adalah faktor kejiwaan melihat latar belakang anggota keluarga Fitria di Jember ada yang mengalami masalah kejiwaan," kata Humphrey.
Untuk sidang pada 15 Februari Humphrey mengatakan agendanya adalah lanjutan persidangan Fitria untuk membuktikan pembunuhan yang dilakukannya.
Fitria berasal dari Desa Serut, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan tiba di Singapura pada 21 November 2009 dengan menggunakan paspor wisata, bukan paspor untuk bekerja.
Dia pada 26 November 2009 dituduh membunuh majikan perempuan yang bernama Sng Gek Wah berusia 81 tahun.
Pada 2 Desember 2009 KBRI dan pengacara yang mendampingi Fitria di Singapura, Mohammad Muzammil, memperoleh akses mewawancarai terdakwa serta mengetahui secara langsung sejumlah keterangan yang sebenarnya.
Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Sukses berdayakan TKI purna-eks ABK, Kilang Cilacap borong penghargaan internasional
05 May 2024 10:50 WIB
Delapan warga Brebes kontak erat dengan TKI pembawa varian baru COVID-19 diisolasi
04 March 2021 18:32 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017