Dalam Dokumen Nota Keuangan dan RAPBN-P 2012 yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu (7/3) malam, pemberian BLSM tersebut merupakan bagian dari program kompensasi pengurangan subsidi BBM.

Dokumen tersebut menyebutkan rencana penyesuaian harga BBM berpotensi menaikkan harga pangan serta menurunkan daya beli dan tingkat kesejahteraan bagi masyarakat miskin.

Hal tersebut ditambah dengan pengurangan subsidi BBM yang diperkirakan meningkatkan laju inflasi sebesar 7 persen dan berpotensi mendorong peningkatan angka kemiskinan serta menganggu keberlanjutan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) merupakan bentuk kompensasi pembayaran tunai kepada rumah tangga sasaran, untuk menambah pendapatan rumah tangga miskin (RTM) dalam mengompensasi biaya hidup yang meningkat.

Dengan skema pembayaran tunai, maka diharapkan agar bantuan akan dimanfaatkan sesuai kebutuhan penerima, dapat didistribusikan secara cepat, serta tidak menyebabkan distorsi harga pasar.

Dalam tahun anggaran 2012, program ini direncanakan berupa penyaluran bantuan tunai untuk rumah tangga sasaran (RTS) yang diidentifikasi sebesar Rp150 ribu/bulan selama sembilan bulan.

Sasaran dari program ini mengacu pada data pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, yaitu 30 persen kelompok rumah tangga ekonomi terbawah yang jumlahnya mencapai sekitar 18,5 juta rumah tangga sasaran (RTS).

Dengan jumlah sasaran, durasi program dan besarnya nilai bantuan tunai tersebut, maka kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp25,6 triliun.

Pemerintah juga akan memberikan bentuk kompensasi berupa subsidi kepada transportasi umum sebagai sektor yang secara langsung terdampak oleh penyesuaian harga BBM.

Skema subsidi yang diberikan, antara lain melalui penambahan PSO untuk angkutan umum kelas ekonomi, penumpang dan barang, kompensasi terhadap kenaikan biaya tidak langsung angkutan umum perkotaan, serta bentuk kompensasi lainnya.

Perkiraan kebutuhan anggaran kompensasi kenaikan harga BBM untuk angkutan umum program sembilan bulan, termasuk biaya persiapan dan pengelolaan adalah sebesar Rp5 triliun.

Pemerintah memastikan program kompensasi pengurangan subsidi BBM ini sebagai langkah antisipasi yang ditujukan untuk melindungi masyarakat miskin dari kemungkinan kenaikan harga, utamanya transportasi dan mengurangi beban biaya hidup rumah tangga atau mengompensasi biaya hidup yang meningkat.