Cilacap (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mulai mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029, termasuk menyusun rancangan anggaran yang diperkirakan akan meningkat signifikan dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.
Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno di Cilacap, Kamis, mengatakan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cilacap pasca-Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 di antaranya pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi untuk pemilih pemula dan masyarakat umum, serta penyusunan anggaran awal Pilkada 2029.
"Selain kegiatan rutin, kami juga sudah mulai menyusun anggaran untuk Pilkada 2029, terlepas besok akan ada perubahan atau tidak terhadap undang-undang tersebut," katanya menegaskan.
Menurut dia, persiapan penyusunan anggaran tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi saat Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dia memperkirakan anggaran tahapan Pilkada 2029 bakal mengalami peningkatan signifikan dibanding pilkada sebelumnya seiring dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pasangan calon kepala daerah menjadi berdasarkan perolehan suara sah, bukan lagi jumlah perolehan 20 persen kursi di DPRD, sehingga membuka peluang lebih besar bagi partai politik dan calon perseorangan untuk maju.
"Kalau di Kabupaten Cilacap itu ketentuannya masuk kategori 6,5 persen suara sah atau sekitar 69 ribu suara," katanya menjelaskan.
Dengan demikian ketika memiliki 6,5 persen suara sah atau sekitar 69 ribu suara, kata dia, partai politik tersebut bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Ia mengatakan berdasarkan hasil Pemilu 2024, enam partai politik di Cilacap bisa mengusung pasangan calonnya sendiri pada Pilkada 2029.
"Kemudian gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD pun boleh mengusung calon sendiri sepanjang penggabungan perolehan suaranya memenuhi 6,5 persen suara sah atau sekitar 69 ribu suara," katanya.
Selain itu, kata dia, putusan MK tersebut juga memberi kesempatan kepada pasangan calon dari jalur perseorangan untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2029.
Oleh karena itu, lanjut dia, Pilkada Cilacap 2029 berpotensi diikuti oleh sembilan pasangan calon dengan asumsi satu pasangan berasal dari jalur perseorangan dan delapan pasangan lainnya diusung partai politik maupun gabungan partai politik.
"Potensi sembilan pasangan calon ini akan berdampak langsung pada pembengkakan biaya fasilitasi. Jika pilkada sebelumnya anggaran kami sekitar Rp64 miliar, maka untuk Pilkada 2029 kami perkirakan bisa mencapai Rp120 miliar," katanya.
Terkait data pemilih, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap untuk menjaring data calon pemilih potensial, termasuk mereka yang kini duduk di jenjang sekolah menengah pertama dan akan berusia 17 tahun hingga bulan Desember 2029.
Ia mengatakan Disdukcapil Kabupaten Cilacap telah mengeluarkan data calon potensial pemilih pada Pilkada 2029 yang mencapai kisaran 26.400 orang.
"Dari data tersebut, kami sudah bisa memprediksi jumlah TPS (tempat pemungutan suara) yang dibutuhkan dalam Pilkada 2029 dengan asumsi satu TPS untuk 400 pemilih," katanya.
Berdasarkan data tersebut, kata dia, jumlah tempat pemungutan suara pada Pilkada Cilacap 2029 berpotensi bertambah 66 TPS, yakni dari 3.055 TPS pada Pilkada 2024 menjadi sekitar 3.121 TPS.
Sementara dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih, lanjut dia, KPU Cilacap terus menggencarkan sosialisasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), termasuk melalui media massa, dengan menyesuaikan kemampuan anggaran.
"Fokus kami juga pada pendidikan pemilih agar partisipasi terus meningkat. Saat ini memang masih mengandalkan dukungan dari mitra karena kondisi anggaran secara umum masih dilakukan efisiensi," kata Weweng.