Selama Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi
Jumat, 20 Juli 2012 16:47 WIB
ilustrasi (Foto ANTARA)
"Untuk jam masuk jadi agak lebih siang, kemudian jam pulang sedikit lebih awal," kata Kepala Biro Organisasi Kepegawaian Sekretariat Daerah Jawa Tengah Muhammad Masrofi di Semarang, Jumat.
Jam masuk yang sebelum pukul 07.00 WIB akan berubah menjadi pukul 08.00 WIB, sedangkan jam pulang yang sebelumnya pukul 15.30 WIB pada Senin hingga Kamis berubah menjadi pukul 14.30 WIB.
Menurut dia, pengurangan jam kerja itu juga jangan sampai menurunkan kinerja para pegawai negeri.
"Ibadah puasa tetap dijalankan, tetapi kewajiban juga jangan sampai dilupakan," katanya.
Ia mengatakan, para pegawai negeri harus tetap mampu menyinergikan tugas pokok fungsinya selama Ramadhan 1433 Hijriah.
Ia menjelaskan, surat edaran mengenai pengurangan jam kerja itu sudah disampaikan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan pemerintah provinsi itu.
Ia mengatakan, aturan itu harus dilaksanakan, tanpa mengurangi kekhidmatan dalam pelaksanaan ibadah puasa pada Ramadhan.
"Termasuk layanan publik jangan sampai terganggu dengan pengurangan jam kerja pegawai negeri ini," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024