Mahasiswa Unibraw Ciptakan Pemindai Kendaraan "Nakal"
Sabtu, 15 September 2012 16:28 WIB
Mahasiswa Program Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer Universitas Brawijaya menciptakan sistem "Traffic Gate" yang dapat memindai kendaraan di persimpangan.
"Idenya terinspirasi dari alat pemindai barang yang berada di supermarket. Biasanya alat pemindai berada di pintu masuk atau keluar supermarket. Jika ada barang yang dicuri, maka alat pemindai akan berbunyi ketika pencuri melewati pintu masuk atau keluar," kata salah satu perancang "Traffic Gate" Dika Rizki ketika berpartisipasi dalam Indonesia ICT Award (INAICTA) 2012 di Jakarta akhir pekan ini.
Dika menjelaskan sistem "Traffic Gate" seperti gerbang pintu yang akan memindai mobil atau motor yang lewat.
Sistem itu memerlukan pemindai Radio Frequency Identification (RFID) di lampu lalu lintas. Agar sistem itu berfungsi, setiap mobil atau motor harus dipasangi tag chip RFID. Tag chip itu akan terhubung ke RFID di lampu lalu lintas dan kedua alat itu bisa saling berhubungan.
Setiap tag chip RFID sudah mencakup identitas nama pemilik kendaraan bermotor, alamat, pajak dan lain sebagainya.
RFID akan aktif jika lampu menyala merah dan akan mati jika lampu berwarna hijau. Jika ada mobil atau motor yang menerobos lampu merah maka data kendaraan akan segera terlacak dan tersimpan di dalam data pusat kepolisian.
"Kalau di luar negeri, biasanya menggunakan kamera CCTV tapi kelemahannya tidak semua sisi mobil atau plat nomor yang terekam. Kalau dengan alat ini, pengemudi tidak bisa berkelit lagi karena menggunakan radio frekuensi lebih bagus lagi dipasang kamera CCTV juga sebagai alat bukti," katanya.
"Alat ini dapat memindai tiga bahkan lima mobil yang menerobos lampu merah sekaligus. Data pusat akan menjadi acuan jika terjadi pelanggaran," katanya.
Alat tag chip RFID bisa dipasang di plat nomor atau di komponen mesin dan menurut Dika sebaiknya melibatkan kepolisian dan produsen mobil.
Kelemahannya, lanjut Dika, RFID kurang bisa memindai mobil atau motor yang menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi.
"Solusinya diperlukan RFID yang lebih kuat dan bagus untuk memindai mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi. Tentu harganya juga jauh lebih mahal. Satu RFID paling murah dijual senilai Rp. 32 ribu - 120 ribu," katanya.
Jika sistem itu digunakan, polisi cukup mengirimkan surat tilang ke alamat dengan menggunakan pos, SMS, email , pesan pendek, atau telepon.
(adm)
Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Jasa Raharja dan Universitas Brawijaya kampanyekan keselamatan berlalu lintas
10 March 2023 11:02 WIB, 2023
Iwan Budianto dan Dosen Unibraw akan Diperiksa KPK untuk Tersangka Eddi Rumpoko
11 October 2017 13:53 WIB, 2017
Terpopuler - OTOMOTIF
Lihat Juga
Nissan Perkirakan Laba Operasional Turun Setelah Ada Skandal "Inspeksi"
09 November 2017 14:44 WIB, 2017
Inilah Mitsubishi Punya 11 Model Baru, Dikeluarkan Bertahap Sampai 2020
05 November 2017 8:48 WIB, 2017
Pertama Kali di Dunia, Ferrari Perkenalkan FXX-K Evo, yang Produksinya Terbatas
02 November 2017 12:10 WIB, 2017
Banyak Model Baru oleh Manufaktur Mobil, Permintaan LGCC jadi Menguat di Indonesia
02 November 2017 12:04 WIB, 2017
Mitsubishi Memperkenalkan Eclipse Cross sebagai Model Global Pertama
02 November 2017 10:12 WIB, 2017