Kepala Desa Colo Diputus Bebas
Rabu, 31 Oktober 2012 14:19 WIB
Pada sidang di PN Kudus dengan agenda pembacaan putusan itu, Majelis Hakim PN Kudus diketuai Suko Priyo Widodo dan hakim anggota Indra Praditya Danindra dan Kelik Trimargo.
Menurut juru bicara PN Kudus, Kelik Trimargo, di Kudus, putusan bebas murni terhadap terdakwa Dumung Falaq, karena unsur-unsur tuntutan pendakwaan melakukan penggelapan dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi tidak terbukti.
Dana bagi hasil karcis masuk wanawisata montel tersebut, katanya, digunakan untuk pembuatan sumur bor, pengaspalan jalan dan biaya untuk kegiatan Sewu Kupat.
"Penggunaan dana yang sudah sesuai peruntukkannya itu, atas sepengetahuan BPD dan tokoh masyarakat setempat," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, sudah ada laporan pertangung jawabannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Daru Handoyo mengungkapkan, sesuai fakta persidangan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti, termasuk keterangan dari sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan.
"Saksi pelapor juga sudah mencabut laporannya pada 29 Desember 2011. Akan tetapi, kasusnya masih tetap berlanjut," ujarnya.
Ia membenarkan, bahwa dana bagi hasil karcis masuk objek wanawisata dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi.
Di antaranya, lanjut dia, untuk pembuatan sumur bor, pengaspalan jalan dan biaya kegiatan Parade Sewu Kupat.
"Penggunaan dana tersebut, juga atas sepengetahuan BPD atau tokoh masyarakat," ujarnya.
Dalam dakwaan terhadap kliennya itu, kata dia, Dumung Falaq didakwa pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan memanfaatkan jabatan serta pasal 372 jo 64 ayat (1) tentang Penggelapan dengan tuntutan hukuman lima bulan.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemkab Banyumas dorong desa wisata menjadi alternatif liburan akhir tahun
17 December 2025 14:30 WIB
HMP PGSD UMS raih juara 2 Anugerah Abdidaya Ormawa 2025 melalui Terobosan 6 Pojok pada Desa Cerdas
12 December 2025 13:08 WIB
Warga Desa Dawung wujudkan ketahanan pangan dengan menanam sayuran di polybag
11 December 2025 8:41 WIB
71 desa di Kabupaten Kudus siapkan lahan untuk pembangunan gedung koperasi desa
10 December 2025 15:38 WIB
Sebanyak 136 desa di Kabupaten Demak sediakan lahan untuk pembangunan gedung kopdes
08 December 2025 16:39 WIB
Ketua DPRD Jateng Sumanto nanggap reog dan resmikan pengaspalan Jalan Desa Dawung
08 December 2025 16:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB