Kepada media lokal di Kuala Lumpur, Rabu, Kepala Polisi Daerah Kuala Muda, Asisten Komisioner Khalil Arifin, mengatakan, tersangka yang berusia 61 tahun dan 29 tahun merupakan majikan Suryani, yang bekerja sebagai pembantu rumah mereka di Taman Patani Indah, Sungai Petani, Kedah, Malaysia.

"Polisi telah bertindak segera setelah menerima laporan warga dan kami sendiri mengambil inisiatif membuat laporan dan memulai penyelidikan," katanya.

Polisi memeriksa kedua tersangka pada Selasa (27/11) pukul 7.30 malam di rumah mereka. Menurut Khalil, polisi mendapati TKI asal Kudus, Jawa Tengah, itu dipukul dengan kayu pengepel lantai di muka dan badan.

"Berdasarkan keterangan korban, dia bekerja dengan majikan tersebut sejak April dan sering dipukul sejak dua minggu lalu," katanya.

Akibat penyiksaan tersebut, lanjut dia, korban mengalami cidera di bagian muka dan mata kiri, selain sakit dada dan punggung.

Polisi juga sudah mendapat laporan medis dari Rumah Sakit Sultan Abdul Halim yang menyatakan bahwa korban cedera akibat pukulan benda tumpul.

"Namun begitu, kita perlu mengambil keterangan dari majikan dan agensi pekerja asing serta tetangga-tetangga mereka," katanya.

Ia menambahkan, saat ini Suryani sudah dalam perlindungan polisi. Kepolisian akan menjerat pelaku penganiayaan terhadap Suryani dengan Seksyen 324 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman tiga tahun atau denda.

Pihak kepolisian sudah menginformasikan kasus tersebut kepada Konsulat Indonesia di Pulau Pinang.

(N004)