Indonesia-Malaysia Sepakat Tekan Biaya Agensi Penempatan TKI
Rabu, 19 Desember 2012 13:20 WIB
"Jadi cost structure yang sudah ditetapkan antara RM 4500 sama RM 5500, biaya agensi terlalu tinggi terutama agensi di Malaysia karena pada dasarnya agensi di Malaysia itu kan tidak melakukan apa-apa hanya melakukan mediator antara posisi tenaga kerja dengan para majikan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Kuala Lumpur, Rabu pagi.
Muhaimin mengatakan komponen tersebesar dari cost structure seharusnya adalah pelatihan 200 jam atau 400 jam, kemudian transportasi dan perjalanan lokal.
"Oleh karena itu akan kita hitung kembali (melalui) tripartit Malaysia, kita, dan pengusaha. Disitu akan kita pastikan biaya penempatan harus berkurang," kata Muhaimin.
Ia menegaskan dari biaya penempatan itu, pungutan yang dikenakan kepada warga negara Indonesia yang bekerja tidak boleh lebih dari RM 1500.
"Itu sudah maksimal tidak boleh lebih dari itu," tegasnya.
Muhaimin mengatakan titik temu antara pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk biaya penempatan adalah maksimum RM 5000.
Penangkapan
Sementara itu mengenai penangkapan sejumlah tenaga kerja Indonesia di Agensi Sentosa beberapa waktu yang lalu, Muhaimin mengatakan saat ini sedang dalam proses pemulangan.
"Kita akan langsung pulangkan. Sebagian besar kita pulangkan kemudian yang akan ditahan terus adalah pihak pelakunya (agensi) dan kalau di Indonesia ada yang terlibat dan itu ada perusahaannya, langsung akan kita bekukan," katanya.
Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Lindungi pekerja rentan, Pemkot Tegal-BPJS Ketenagakerjaan sepakat bersinergi
02 August 2024 14:36 WIB