"Semoga majelis hakim memprioritaskan rasa keadilan, hati nurani, hak asasi manusia dalam perkara ini sehingga bila tidak bisa dibebaskan dari tuntutan kiranya saya dijatuhi hukuman seringan-ringannya," kata Angie saat membaca nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Saat membacakan pledoi setebal 35 halaman itu, Angie sesekali terisak, terutama saat menyebut ketiga anak dan orang tuanya.

"Tidak benar dan tidak adil bila seseorang disebut bersalah atau tidak hanya berdasarkan hipotesa yang tidak teruji kebenarannya apalagi berasal dari nyanyian yang tidak sempurna dari penyanyi yang tidak terkenal, tidak sepantasnya digunakan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sebagai koordinator kelompok kerja anggaran dia tidak punya wewenang untuk mengubah atau mengganti atau menambah apa yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat.

"Saya hanya sebagai pembawa berita, tukang suruh, tukang lapor keputusan rapat, tugas saya sama seperti tugas anggota pokja lain untuk mewakili seluruh anggota Komisi X, semua keputusan dalam RDP dan harus disetujui pemerintah dan DPR," tambah Angie.

Angie juga menilai penerapan pasal untuk merampas hartanya harus diuji kewajarannya karena menurut dia dalam persidangan ia tidak terbukti menerima uang sepeserpun dan dia merasa tidak harus mengembalikan uang negara.

"Saya tidak terbukti menerima satu rupiah pun, jadi apa yang saya kembalikan ke negara? Dan bila harta yang saya miliki dirampas untuk negara, majelis hakim seharusnya jeli kapan, bagaimana dan dari mana saya peroleh aset tersebut," katanya.

"Saya menggugat ketidakadilan dalam persidangan, menggugat pembohong sejati atau true liars dalam kasus ini, saya diperlakukan secara tidak adil, dan menjadi korban peradilan yang tebang pilih," tambah dia.

Jaksa menuntut Angie dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.

Menurut jaksa dia telah menyalahgunakan wewenang sebagai anggota badan anggaran dalam proses penggiringan anggaran dari Grup Permai untuk proyek Wisma Atlet di Kemenpora dan pengadaaan sarana di Kemendiknas.

Angie menyebut tuntutan jaksa pada 20 Desember 2012 sebagai "ledakan petir di siang bolong".

"Mengapa saya harus dituntut 12 tahun dengan mengembalikan sekitar Rp32 miliar, dimana kesalahan saya? Apa saya sudah melakukan kejahatan luar biasa dan lebih hina dari Nazar dan Mindo yang dihukum karena tertangkap tangan memberikan suap di kantor Kemenpora?" tambah Angie.