PN Denpasar Vonis Mati Lindsay Sandiford
Selasa, 22 Januari 2013 14:08 WIB
"Terdakwa terbukti bersalah telah mengimpor narkotika golongan I sehingga kami berikan vonis hukuman mati," kata Majelis Hakim Amser Simanjutak di sela-sela persidangan.
Hukuman tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lea Putra Setiawan yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Majelis hakim menjatuhi vonis tersebut dengan pertimbangan terdakwa tidak menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Selain itu, terdakwa dinilai majelis hakim tidak mau mengetahui dampak yang ditimbulkan, jika obat terlarang tersebut diedarkan kepada generasi muda di Pulau Dewata.
"Kami memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara," ujarnya.
Usai persidangan Lindsay dimintai tanggapannya mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya, namun dia hanya terdiam tidak mau berbicara.
Ezra Karo Karo selaku penasihat hukum Lindsay mengatakan, putusan tersebut sangat di luar perkiraan dan sangat mengagetkan.
"Kami kaget atas putusan tersebut, sebab sebelumnya tidak ada perkiraan hukuman mati," ucapnya.
Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi kliennya, seperti perbuatan yang dilakukan Lindsay karena di bawah ancaman.
Dia mengatakan, pihaknya kemungkinan akan melakukan naik banding, namun akan dibicarakan terlebih dahulu dengan kliennya. (*)
Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Jasa Raharja ajak tokoh Denpasar jadi agen keselamatan berlalu lintas
22 November 2023 15:16 WIB, 2023
PBB jadikan 91 Command Center Polri ITDC di Bali sebagai percontohan di dunia
25 May 2022 5:12 WIB, 2022
Garuda Indonesia kembali buka rute Solo-Denpasar mulai 6 November 2020
03 November 2020 4:18 WIB, 2020
Jerinx SID siap hapus akun medsosnya demi dikabulkan penangguhan penahanannya
22 September 2020 14:10 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017