"Hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timur," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto di Jakarta, Senin.

Penyidik kepolisian harus menghadirkan tersangka saat penyerahan tahap kedua kepada kejaksaan sesuai Pasal 8 ayat(3) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi. Menurut Untung, kejaksaan tidak akan menerima pelimpahan tahap kedua jika tersangka tidak dihadirkan.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menyatakan berkas berita acara pemeriksaan Rasyid Rajasa sudah lengkap atau P21 pada Selasa (29/1). Selanjutnya, penyidik kepolisian akan menyerahkan tahap kedua dengan menghadirkan tersangka Rasyid dan barang buktinya kepada kejaksaan.

Diketahui, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan km 3.500, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.