Delapan Tersangka Pengacau Solo Dibawa ke Polda
Senin, 4 Februari 2013 13:17 WIB
Ilustrasi pengacau keamanan dan ketertiban masyarakat (Foto ANTARA)
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Asdjima'in melalui Kabag Humas AKP Sis Raniwati, di Solo, Senin, mengatakan bahwa delapan tersangka yang mengacau kamtibmas di Solo, Minggu (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB dibawa ke Polda untuk pemeriksaan pengembangan lebih lanjut.
"Satu tersangka lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Solo karena terluka pada kakinya akibat terjatuh dari motornya saat dihadang di kawasan Widuran Solo oleh petugas," kata Sis Raniwati.
Menurut dia, para tersangka tersebut dibawa ke Polda demi keamanan dan meminimalisasi agar kejadian tidak terulang lagi.
Delapan tersangka yang dibawa ke Polda berisial St (39) warga Gedangan Grogol Sukoharjo, Mr (30) warga Tambak Grogol Sukoharjo, Za (43) warga Klatak Gadingan Mojolaban Sukoharjo, S alias JN (39) warga Batarejo Blimbing Gatak Sukoharjo, Yp (33) warga Semanggi Pasar Kliwon Solo.
Selain itu, Dth (41) warga Kadirejo Gandekan Jebres Solo, Mh (25) warga Laban Mojolaban Sukoharjo, My alias Md (22) warga Semanggi Pasar Kliwon Solo, sedangkan satu tersangka masih dirawat di RS yakni S (39) warga Desa Kudu Baki Sukoharjo.
Menurut Sis Raniwati, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti antara lain sebilah golok, keris, dua ketapel, dua tongkat besi strum, 34 kelereng, tujuh kerikil, 13 potongan besi, dua sarung tongkat, sembilan batu besar, satu kaleng isi sekrub dan paku, sebuah sepeda motor Yamaha Force One nopol AD 5136 TH, Honda Revo Nopol AD 2172 PB, dan Honda Supra Fit Nopol AD 6466 PT.
"Kami masih melakukan pengembangan karena massa yang diduga melakukan gerakan pengacau kamtibmas di Kota Solo, beberapa waktu lalu sekitar 60-an orang dan sembilan di antaranya sudah diamankan oleh petugas," katanya.
Para tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 170 KUHP, tentang Pengroyokan dan Pengrusakan dan pasal 351 KUHP, tentang Ppenganiayaan, bisa dilanjutkan terakhir nanti tentang kepemilikan senjata tajam dengan Undang Undang Darurat.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024