Delapan Pengacau Keamanan Solo Diperiksa di Polda
Selasa, 5 Februari 2013 17:54 WIB
"Proses penyidikan terhadap delapan tersangka saat ini dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Kota Surakarta di Mapolda Jateng," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono di Semarang, Selasa.
Ia membantah anggapan Polda Jateng mengambil alih penanganan dan melakukan pemeriksaan delapan tersangka yang berstatus sebagai tahanan Polresta Surakarta itu.
"Kami hanya mem'back-up' proses penyidikan, tidak mengambil alih," ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan undang-undang, yang diberi kewenangan untuk melakukan razia terkait adanya tindak pidana atau penyakit masyarakat adalah Polri, bukan suatu kelompok masyarakat atau organisasi massa tertentu.
"Ormas atau kelompok masyarakat tidak mempunyai kewenangan terkait dengan razia di masyarakat apapun alasannya," ujarnya.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB