Delapan Pengacau Keamanan Solo Diperiksa di Polda
Selasa, 5 Februari 2013 17:54 WIB
"Proses penyidikan terhadap delapan tersangka saat ini dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Kota Surakarta di Mapolda Jateng," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono di Semarang, Selasa.
Ia membantah anggapan Polda Jateng mengambil alih penanganan dan melakukan pemeriksaan delapan tersangka yang berstatus sebagai tahanan Polresta Surakarta itu.
"Kami hanya mem'back-up' proses penyidikan, tidak mengambil alih," ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan undang-undang, yang diberi kewenangan untuk melakukan razia terkait adanya tindak pidana atau penyakit masyarakat adalah Polri, bukan suatu kelompok masyarakat atau organisasi massa tertentu.
"Ormas atau kelompok masyarakat tidak mempunyai kewenangan terkait dengan razia di masyarakat apapun alasannya," ujarnya.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024