"Usai suasana tenang di tempat kejadian, terdakwa bilang capek dan mengantuk setelah merayakan tahun baru," kata Rangga saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Dia mengatakan pada saat kejadian dirinya sedang mengendarai mobil Avanza dan melihat mobil BMW yang dikemudikan Rasyid berhenti mendadak. Saat itu, Rangga yang melintasi lokasi kejadian kemudian menghentikan mobilnya sekitar 50 meter di depan mobil BMW.

"Saat berjalan jarak mobil saya 100 meter di belakang BMW, pas kejadian saya lihat banyak orang tergeletak di jalan lalu langsung saya tolong," ujarnya.

Dia mengatakan usai turun dari mobil dirinya sempat berbincang sebentar dengan Rasyid dan terdakwa mengaku bertanggung jawab atas kejadian itu. Setelah itu, menurut dia, dirinya langsung membantu mengevakuasi korban.

"Saya tanya ada kejadian apa, terdakwa bilang agar korban dievakuasi dulu dan siap bertanggungjawab. Itu dalam waktu singkat," katanya.

Rangga mengaku sempat meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A terdakwa karena takut yang bersangkutan melarikan diri. Setelah itu menurut dia, SIM tersebut diserahkan kepada pihak Kepolisian yang berada di lokasi kejadian.

Saksi lain, Unggul Budi Raharja, pegawai Jasamarga mengatakan, sempat mendengar terdakwa berbicara akan bertanggungjawab usai kejadian kecelakaan itu.

Dia mengatakan, ucapan Rasyid itu didengarnya saat terdakwa berbincang dengan seseorang laki-laki di tempat kejadian.

"Saat itu saya sedang patroli dari Jasamarga. Ada korban laki-laki dan perempuan. Saya lihat terdakwa berbincang dengan laki-laki dan mengatakan siap bertanggung jawab," katanya.

Terdakwa Rasyid Rajasa membantah kesaksian Rangga yang menyebutkan dirinya mengantuk. Rasyid mengatakan dirinya hanya mengatakan akan bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

"Saya keberatan, karena saya tidak mengatakan mengantuk dan menyerahkan SIM C," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (14/2) Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rasyid dengan dakwaan Primer Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

JPU juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan Subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU No 2/2009.

Rasyid yang mengendarai mobil BMW bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil Luxio bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00 pada Selasa, 1 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil Luxio yang dikendarai Frans Joner Sirait (37), dua orang di antaranya, Harun (57) dan M Raihan (14 bulan), tewas.