"Kami tetap pada tuntutan kami yang dibacakan pada tanggal 7 Maret 2013," kata Jaksa Penuntut Umum, Soimah, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Nota pembelaan terdakwa yang dibacakan dalam sidang tanggal 14 Maret lalu, katanya, tidak membuat jaksa mengubah tuntutan.

"Kami harus konsekuen atas tuntutan terhadap terdakwa," ujarnya.

Soimah juga mengatakan bahwa jaksa tidak sependapat dengan analis yuridis yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam pledoi.

"Analis yuridis penasihat hukum, kami tidak sependapat karena fakta persidangan sudah diuraikan cermat dengan pertimbangan yuridis dan sosiologis," katanya.

Saat menyampaikan duplik, pengacara Rasyid, Anantha Budiartika, menyatakan tetap pada pledoi yang dibacakan pada 14 Maret.