Jaksa Tak Ubah Tuntutan Terhadap Rasyid Rajasa
Senin, 18 Maret 2013 10:55 WIB
"Kami tetap pada tuntutan kami yang dibacakan pada tanggal 7 Maret 2013," kata Jaksa Penuntut Umum, Soimah, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Nota pembelaan terdakwa yang dibacakan dalam sidang tanggal 14 Maret lalu, katanya, tidak membuat jaksa mengubah tuntutan.
"Kami harus konsekuen atas tuntutan terhadap terdakwa," ujarnya.
Soimah juga mengatakan bahwa jaksa tidak sependapat dengan analis yuridis yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam pledoi.
"Analis yuridis penasihat hukum, kami tidak sependapat karena fakta persidangan sudah diuraikan cermat dengan pertimbangan yuridis dan sosiologis," katanya.
Saat menyampaikan duplik, pengacara Rasyid, Anantha Budiartika, menyatakan tetap pada pledoi yang dibacakan pada 14 Maret.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
SMOM Kilang Cilacap ajak Perwira Pertamina tak lelah teladani-warisi nilai pahlawan
10 November 2024 13:55 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017