Diadukan PPRN, Delapan KPU Kabupaten/Kota Disidang DKPP
Selasa, 2 April 2013 10:52 WIB
Ilustrasi - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
Sidang terbagi atas dua persidangan yang masing-masing dipimpin oleh majelis dari DKPP.
Pada tempat persidangan pertama, sidang aduan diketuai oleh anggota DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi dua anggota, masing-masing Ketua KPU Jawa Tengah Fajar Subhi dan anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo.
Adapun pada persidangan kedua, sidang dipimpin oleh anggota DKPP Valina Singka Subekti didampingi dua anggota, masing-masing Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan Misbah dan anggota KPU Jawa Tengah Siti Malikhatun.
Adapun delapan KPU yang diadukan tersebut masing-masing KPU Kabupaten Pekalongan, Wonosobo, Sukoharjo, Temanggung, Klaten, Kota Pekalongan, Magelang, dan Semarang.
Gugatan yang dilayangkan pengurus PPRN di delapan kabupaten/kota tersebut berkaitan dengan proses verifikasi faktual yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Pengurus PPRN delapan daerah tersebut menilai terdapat proses yang tidak sesuai dalam verifikasi tersebut.
Sementara itu, Nur Hidayat Sardini mengatakan agenda sidang dewan kehormatan kali ini bertujuan untuk memeriksa aduan dari pengurus PPRN serta jawaban KPU atas aduan tersebut.
"Sidang ini hanya memeriksa aduan PPRN, tidak sampai memutuskan perkara," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024