Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BPMP2AKB) Kota Pekalongan Sri Wahyuni di Pekalongan, Sabtu, mengatakan dana PAPKS-BM ini terdiri atas dana yang bersifat alokasi anggaran umum (AAU) dan alokasi anggaran khusus (AAK).

"Rinciannya, sebesar Rp15,77 miliar atau 79,88 persen dimanfaatkan untuk AAU dan Rp3,822 miliar (20,12 persen) untuk AAK," katanya.

Ia mengatakan bahwa dana sebesar Rp19 miliar tersebut akan disalurkan pada masing-masing kelurahan sebesar Rp100 juta dan ditambah Rp1 juta dikalikan jumlah rukun warga (RW).

Dana tersebut, katanya, nantinya akan dimanfaatkan melaksanakan berbagai kegiatan sebagai upaya mendorong percepatan dalam mewujudkan keluarga sejahtera.

"Sedikitnya ada empat kegiatan wajib yang harus dilaksanakan, yaitu bina manusia, bina usaha, lingkungan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan," katanya.