Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir Sragen, Widodo ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (29/4) sore. Widodo ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi APBD Sragen yang sebelumnya telah memenjarakan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono.

Widodo dibawa ke rumah tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, setelah diperiksa dari pukul 11.00 hingg pukul 15.00. Kemarin adalah kali pertama Widodo diperiksa sebagai tersangka, dengan didampingi penasihat hukum.

“Baru sekali ini diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Masih akan ada pemeriksaan lagi. Namun ya kami mengikuti proses hukum,” kata penasihat hukum Widodo, M Badrus Zaman kemarin.

Dalam kasus ini Widodo berperan merealisasikan permohonan pinjaman dengan jaminan sertifikat deposito yang merupakan aset daerah. Bermula dari penempatan uang kas daerah dalam deposito BPR Djoko Tingkir. Penempatan itu dilakukan secara bertahap dari tahun 2003 hingga 2007, atas nama Bupati Sragen saat itu, Untung Wiyono.

Akumulasi penempatan deposito itu mencapai Rp 36,9 miliar dalam 46 sertifikat deposito. Deposito itu kemudian dijaminkan untuk pinjaman sebesar Rp 36,1 miliar, dipecah dalam 107 surat perjanjian kredit.

Penjaminan deposito yang merupakan aset daerah itu tanpa melalui persetujuan DPRD setempat. Hal itu tak sesuai dengan Pasal 11 Bab V PP 107/2000 dan PP 54/2005 tentang Pinjaman Daerah. Pada saat jatuh tempo, masih terdapat sisa kredit sebesar Rp 11,2 miliar. Kredit itu telah digolongkan macet, berdasar pemeriksaan Bank Indonesia.

Karena itu, jaminan kredit berupa sertifikat deposito kas daerah itu dicairkan. Berdasar perhitungan Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan Jawa Tengah, jumlah tersebut merupakan kerugian pemerintah daerah setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan proses realisasi kredit itu diduga tanpa disertai analisa keuangan yang menyebut sumber angsuran dan sumber pelunasan. “Selain itu, kredit tersebut ditujukan untuk dana talangan Pemerintah Daerah Sragen, tapi prosedur yang dipakai adalah prosedur pemberian kredit karyawan,” katanya.