"Kami sebagai pelaku bisnis tetap menunggu peraturan dari pemerintah, tapi ingin peraturan itu dipercepat," kata Ketua Umum IdEA, Daniel Tumiwa, di sela diskusi terbuka IdEA di Jakarta, Selasa.

Para pelaku perdagangan elektronika (e-commerce) yang tergabung dalam asosiasi itu mengharapkan pendaftaran Domain .id dapat lebih mudah dibanding .com.

Mereka menyatakan domain .com lebih komersial untuk pengembangan bisnis secara regional dan global dibanding domain .id.

Daniel mengatakan para pelaku bisnis atau penyelenggara perdagangan elektronik Indonesia membutuhkan kepastian pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk pengambilan keputusan bisnis.

"Kami, bersama pemerintah, ingin menyampaikan daftar perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha yang berniat baik," kata Daniel.

Meski tidak menyebut standar pengukuran nilai perdagangan elektronik di Indonesia, Daniel mengatakan potensi pertumbuhan perdagangan dalam negeri mencapai empat hingga enam kali lipat dalam setahun.

Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator teknis PP No.82 tahun 2012 belum mengeluarkan peraturan menteri terkait aspek teknis penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronika, termasuk kemungkinan insentif yang diharapkan IdEA.

"Saat ini, Rancangan Peraturan Menteri (terkait sistem dan transaksi elektronik) masih tahapan diskusi antara Kemkominfo dengan pihak-pihak terkait, seperti dengan IdEA," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ashwin Sasongko.