Ilegal, Tambang Galian C di Tanah Bengkok Ditutup
Rabu, 15 Mei 2013 13:30 WIB
Ilustrasi - Sejumlah alat berat melakukan aktivitas pemuatan tanah galian (antarafoto.com)
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Tri Teguh di Batang, Rabu, mengatakan bahwa penutupan aktivitas penambangan galian C ilegal itu setelah pemkab menerima informasi dari masyarakat terhadap aktivitas penambangan.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak menutup aktivitas penambangan galian C itu," katanya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan penambangan galian C itu dilakukan di atas tanah bengkok Desa Lawang Aji dan dikelola oleh seorang penambang, Dahlan.
Tanah bengkok itu, kata dia, sebenarnya sebagai tempat pembuangan sampah tetapi sebagian tanah lainnya dikeruk dan dijual ke daerah lain.
Ia mengatakan bahwa dari informasi awal, aktivitas penambangan itu sudah memiliki izin dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Batang.
"Akan tetapi, setelah kami berkoordinasi dengan BPMPT ternyata penambangan galian C itu belum memiliki izin resmi operasional sehingga langsung ditutup," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemkab akan tetap menutup usaha galian C itu hingga pemilik penambangan itu memiliki izin operasional dari BPMPT.
"Selama belum berizin, pengelolaan penambangan galian C tidak kami perbolehkan beraktivitas," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemprov Jateng dan DPRD siapkan perda pengelolaan pertambangan mineral
30 November 2023 14:40 WIB, 2023
Tambang legal baru cukupi 20 persen kebutuhan material PSN di Jateng
20 September 2023 14:13 WIB, 2023
Pemegang IUP diminta tak menyalahgunakan izin untuk tambang ilegal
20 September 2023 16:51 WIB, 2023
AMSI Jateng gelar diskusi tambang dan pelatihan pengelolaan optimasi media
20 September 2023 7:40 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB