Gubernur Riau Rusli Zainal Penuhi Pemeriksaan KPK
Jumat, 14 Juni 2013 11:34 WIB
"Nanti, nanti ya," kata Rusli saat datang ke gedung KPK Jakarta bersama dengan pengacaranya Rudi Alfonso sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat.
Pemeriksaan Rusli sebagai tersangka Pelelawaan adalah kedua kalinya setelah pada Jumat (7/6), sebelumnya pada Jumat (31/5) ia diperiksa dalam kasus penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.
Seusai diperiksa pada Jumat (7/6), Rusli mengaku ia hanya ditanya mengenai masalah penganggaran.
"Misalnya bagaimana sistem penganggaran, kemudian bagaimana pelaksanaannya," kata Rusli seusai diperiksa pada Jumat pekan lalu.
Rusli menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK, pertama adalah pembahasan Perda No 6 di Provinisi Riau mengenai PON.Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
KPK juga menetapkan Rusli sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No 6 tersebut.
Selanjutnya Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan IUPHHK-HT di Pelalawan Riau periode 2001-2006
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
IPW desak Kapolri berantas praktik bawahan setor kepada atasan di dalam institusi Polri
06 June 2023 15:56 WIB, 2023
Gubernur Riau dan PLN resmikan stasiun pengisian kendaraan listrik pertama
31 December 2021 19:24 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017