"Agar partai politik peserta Pemilu 2014 dan caleg tidak bingung ketika akan menempatkan baliho dan spanduk di tempat umum, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota bersama pemerintah daerah segera menetapkan lokasi mana saja untuk tempat pemasangan alat peraga kampanye tersebut," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Jateng Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. di Semarang, Selasa sore.

Karena di dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU No. 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu melibatkan pula pemerintah daerah, menurut Iqbal, pelibatan aparat kecamatan dan kelurahan suatu keniscayaan.

"Jangan sampai aparat kecamatan dan kelurahan tidak tahu soal itu, apalagi ada ketentuan pemasangan baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan," kata Iqbal.

Begitu pula, lanjut dia, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan sehingga perlu koordinasi antara KPU dan pemerintah daerah, termasuk kelurahan dan kecamatan.

Namun, pada kenyataanya hingga Selasa (1/10) parpol dan caleg yang akan memasang alat peraga kampanye berupa spanduk satu unit dengan ukuran maksimal 1,5x7 meter pada satu zona atau wilayah belum tahu di mana lokasinya.

Sebelumnya, Sekretaris Kecamatan Tembalang A.S. Arifien dan Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang Nuri pun mengaku baru tahu kalau ada peraturan tersebut.

"Kami belum menerima salinan PKPU No.15/2013. Seyogianya ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan kampanye tersebut, apalagi terkait dengan penentuan zona pemasangan baliho dan spanduk caleg serta bendera parpol di masing-masing kelurahan," kata Nuri.

Arifien menimpali keterangan Nuri bahwa pada pelaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah lalu pihaknya selalu diundang terkait dengan hal itu.