Setelah diperiksa KPK selama sekitar lima jam, Angie pingsan di mobil tahanan.

Angie tiba di gedung KPK dengan berderai air mata, ia langsung masuk ke ruang steril KPK tanpa berkomentar apapun kepada wartawan.

Mantan Putri Indonesia 2001 itu terlihat berambut pendek dan sangat tertekan.

KPK juga memeriksa anggota Komisi I dari fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir dan anggota Komisi X dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster.

Tersangka dalam kasus ini merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Ia diduga menyamarkan uang hasil kejahatan dengan membeli saham Garuda senilai Rp300,8 miliar dari hasil korupsi pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Angie saat ini tengah menjalani vonis dari perkara korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda hingga Rp39 miliar.

Vonis ini jauh lebih berat dari putusan pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi yang hanya mengganjar Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara.