Abraham Samad: Hukum Mati Pejabat Tinggi Korup
Kamis, 12 Desember 2013 15:01 WIB
Ketua KPK, Abraham Samad (ANTARA/ Ujang Zaelani)
"Kalau pejabat tinggi terbukti korupsi, saya setuju dengan statement pak Jimly, hukum mati saja," ujar Abraham dalam seminar Pekan Politik Kebangsaan di Jakarta, Kamis.
Abraham menilai bahwa para pejabat tinggi melakukan tindak pidana korupsi karena keserakahan bukan karena kebutuhan sehingga tata cara penanganannya harus berbeda.
Abraham kemudian memberikan contoh beberapa kepala daerah di wilayah tambang hidup dengan kemewahan, sementara rakyat di wilayah tersebut hidup dalam garis kemiskinan bahkan infrastruktur di daerah tersebut sangat buruk.
"Mereka ini serupa pembunuh berdarah dingin. Mereka senyum-senyum karena foya-foya sementara rakyatnya menderita," ujar Abraham.
Abraham berpendapat bahwa sewajarnya daerah yang kaya akan mineral dan energi, seharusnya pendapatannya dapat dioptimalisasi demi kesejahteraan penduduknya.
Pengusaha tambang seharusnya membayar royalti tambang kepada negara yang nilainya dapat mencapai triliunan rupiah, namun ternyata para pengusaha tersebut justru memberi suap kepada aparatur negara supaya ijin penambangan mereka dapat diperpanjang.
"Kemana hasil dari daerah yang kaya ini, jadi yang diuntungkan hanya sekelompok orang saja yaitu para pengusaha hitam dan aparatur negara bermental korup," tandas Abraham.
Pewarta : -
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Abraham Samad: Jika revisi UU KPK disetujui, koruptor harus dikeluarkan
12 September 2019 17:21 WIB, 2019
"TGPF Penting, karena Kasus Novel Terkatung-Katung," kata Abraham Samad
31 October 2017 11:58 WIB, 2017
Presiden Ingin Peroleh Laporan Lengkap dari Jaksa Agung Kasus Novel, Samad dan Bambang
03 February 2016 16:18 WIB, 2016
Samad Berpesan KPK tidak Boleh Takut dan Kendor dalam Memberantas Korupsi
21 November 2015 9:08 WIB, 2015
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017