Rusia Nyatakan Bitcoin Ilegal
Senin, 10 Februari 2014 11:45 WIB
"Setiap sistem untuk pembayaran anonim dan mata uang siber yang dalam sirkulasi besar, termasuk yang paling dikenal Bitcoin, adalah bukan uang dan tidak bisa digunakan oleh individu atau entitas legal mana pun," kata Kejaksaan Agung Rursia seperti dikutip Reuters.
Kejaksaan Agung Rusia juga menyatakan hukum Rusia telah menandaskan bahwa rubel adalah mata uang resmi utama negara dan mengenalkan unit atau pengganti moneter lainnya adalah tindakan ilegal.
Bank sentral Rusia pada 27 Januari lalu juga menyatakan perdagangan Bitcoin sangat spekulatif dan unit mata uang ini membawa risiko besar berupa hilang nilainya.
"Warga negara dan entitas-entitas legal didorong --bahkan secara tak sengaja-- masuk ke aktivitas ilegal, termauk pencucian uang hasil kejahatan, selain juga pembiayaan terorisme," kata Kejaksaan Agung Rusia.
Di Amerika Serikat sendiri, komunitas Bitcoin, berada dalam pengawasan ketat setelah pihak berwenang membabat aktivitas ilegal dengan menggunakan mata uang digital, demikian Reuters.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen daftar DPD, KPU nyatakan berkas penuhi persyaratan
02 January 2023 14:28 WIB, 2023
PDPI nyatakan asap rokok jadi faktor utama terjadinya penyakit paru
24 September 2021 13:04 WIB, 2021
Pemkot Surakarta nyatakan belum ada arahan untuk penyaluran bansos produktif
28 January 2021 16:30 WIB, 2021
Ratusan ASN Pemkab Jember nyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati
30 December 2020 14:43 WIB, 2020
Soal tawaran Risma jadi Mensos, PDIP nyatakan itu kewenangan Presiden
15 December 2020 10:16 WIB, 2020
KPU Solo: Administrasi persayaratan Gibran lengkap, Teguh perlu perbaikan
14 September 2020 18:01 WIB, 2020
Terpopuler - IT
Lihat Juga
Bidik generasi muda, BSI gelar literasi digital di sejumlah pusat perbelanjaan Jabodetabek
22 November 2024 13:23 WIB