Sindikat Penipuan Kupon Undian DIbekuk
Selasa, 18 Februari 2014 20:09 WIB
Ilustrasi (Foto ANTARA/Lee Paramayuda)
Kepala Polresta Pekalongan AKBP Rifky, Selasa, mengatakan bahwa para sindikat pelaku penipuan kupon undian fiktif tersebut, yaitu Tasman, Sudirman, dan Reno Firmansyah, warga Sulawesi Selatan, serta Wira Satria, warga Kebulen, Pekalongan.
"Empat tersangka tersebut, kami bekuk di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bina Griya, Kota Pekalongan. Pada saat penangkapan itu, kami juga mengamankan barang bukti kejahatan," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Bambang Purnomo mengatakan dalam aksinya, para tersangka menyebarkan kupon undian berhadiah fiktif ke sejumlah daerah, seperti ke Kendal hingga Cirebon.
Adapun modus operandinya, kata dia, jika ada korban yang telepon, kemudian para pelaku berpura-pura menjadi operator undian serta meminta sejumlah uang pada calon korban untuk keperluan mengurus hadiah.
"Terbongkarnya kasus penipuan berawal saat seorang korban melaporkan kasus itu ke polisi. Polisi yang menerima laporan itu kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku penipuan di Perumahan Bina Griya," katanya.
Ia mengatakan dari hasil penangkapan para tersangka ini, polisi mengamankan uang tunai jutaan rupiah, laptop, kupon undian fiktif, dan sejumlah alat percetakan.
"Saat ini, para pelaku masih mendekam di tahanan Mapolresta Pekalongan, sedangkan barang bukti kajahatan kami amankan untuk bahan penydikan selanjutnya," katanya.
"Empat tersangka tersebut, kami bekuk di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bina Griya, Kota Pekalongan. Pada saat penangkapan itu, kami juga mengamankan barang bukti kejahatan," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Bambang Purnomo mengatakan dalam aksinya, para tersangka menyebarkan kupon undian berhadiah fiktif ke sejumlah daerah, seperti ke Kendal hingga Cirebon.
Adapun modus operandinya, kata dia, jika ada korban yang telepon, kemudian para pelaku berpura-pura menjadi operator undian serta meminta sejumlah uang pada calon korban untuk keperluan mengurus hadiah.
"Terbongkarnya kasus penipuan berawal saat seorang korban melaporkan kasus itu ke polisi. Polisi yang menerima laporan itu kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku penipuan di Perumahan Bina Griya," katanya.
Ia mengatakan dari hasil penangkapan para tersangka ini, polisi mengamankan uang tunai jutaan rupiah, laptop, kupon undian fiktif, dan sejumlah alat percetakan.
"Saat ini, para pelaku masih mendekam di tahanan Mapolresta Pekalongan, sedangkan barang bukti kajahatan kami amankan untuk bahan penydikan selanjutnya," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat cegah ratusan juta upaya penipuan digital
26 November 2025 22:28 WIB
Polres Pekalongan tetapkan dua anggotanya jadi tersangka penipuan seleksi Akpol
05 November 2025 14:13 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB