Hamdan: DPR Mampu Pilih Hakim Konstitusi Terbaik
Minggu, 23 Februari 2014 8:03 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo)
"Saya optimistis apa yang dilakukan DPR akan membawa yang lebih baik, dan itu akan diupayakan secara maksimal. Saya yakin DPR mampu melakukannya," kata Hamdan seusai menjadi pembicara dalam seminar "instrumen hukum pencegahan dan penindakan praktik ilegal dalam Pemilu 2014" di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Hamdan, hakim konstitusi baru pengganti Akil Mochtar serta Harjono kedepan diharapkan memiliki kredibilitas yang baik sehingga mampu memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Terkait hal itu, baik mekanisme serta calon yang akan dipilih, ia menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
"Terkait siapa yang dipilih saya serahkan kepada kebijaksanaan atau kearifan DPR," kata dia.
"Saya mendapatkan berita baik, bahwa DPR juga akan membentuk semacam orang-orang yang terpercaya untuk melakukan seleksi awal, sehingga hasil seleksinya akan jauh lebih bijak dan lebih bagus," katanya.
Namun demikian, ia juga meminta agar DPR dapat segera menentukan calon hakim MK paling lama hingga pertengahan Maret.
Menurut dia, hakim konstitusi yang baru biasanya masih membutuhkan waktu penyesuaian selama dua bulan. Apalagi dalam waktu dekat akan segera menghadapi persoalan Pemilu 2014.
"Paling tidak sudah ditentukan sebelum masa reses DPR lah, karena kita juga harus siap menghadapi kemungkinan adanya sengketa Pemilu 2014," kata Hamdan.
Setelah MK membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MK, DPR kembali memiliki kewenangan untuk memilih hakim konstitusi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Anggota DPR RI berikan dukungan moral kepada korban kebakaran Pasar Gandrungmangu Cilacap
27 November 2024 14:06 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017