"Dari penelusuran, diduga ada dugaan intervensi dua pejabat Kejaksaan," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman di Semarang, Jumat.

Menurut dia, terdapat bukti sebagai dokumen pendukung tentang dugaan intervensi pejabat kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.

Ia menjelaskan dugaan intervensi tersebut cukup terlihat, mengingat pemberkasan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tersebut telah selesai dan memasuki tahap penuntutan.

Hingga berkali-kali diperiksa sebagai tersangka, lanjut dia, Rina hingga saat ini tidak kunjung ditahan.

"Tidak ada alasan untuk menunda penahanan," katanya.

Ia menegaskan jika tidak ada intervensi pejabat Kejaksaan maka mantan Bupati Rina pasti sudah ditahan untuk kelancaran proses hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni membantah ada intervensi oknum pejabat Kejaksaan dalam proses hukum mantan Bupati Karanganyar itu.

Ia mengungkapkan penyidik Kejaksaan Tinggi menjunjung tinggi profesionalitas dalam penuntasan kasus tersebut.

"Silakan mau dibilang seperti apa, tetapi kami profesional," katanya.

Namun, Eko tidak menjelaskan secara detail berlarutnya proses penyidikan mantan Bupati Karanganyar itu.