KPK Periksa Deputi dan Staf Ahli Kementerian PDT
Jumat, 18 Juli 2014 16:48 WIB
Selain Suprayoga dan Afrizanur, maka KPK juga memeriksa Sekretaris Kementerian PDT H.M. Nurdin, pegawai PT Papua Indah Perkasa Arief Vicky, front office manajer Hotel Acacia Jakarta Anjar dan Asisten Deputi Urusan Pedesaan Kementrian PDT.
KPK dalam kasus ini sudah memeriksa Menteri PDT Helmy Faishal Zaini pada Rabu (16/7).
Dalam pemeriksaannya Helmu mengaku bahwa proyek tanggul laut di kabupaten Biak Numfor itu tidak ada karena tidak ada dalam Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian 2014.
Tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut yang ditangkap di hotel Acacia Jakarta Pusat pada 16 Juni 2014 dengan barang bukti uang sebesar 100 ribu dolar Singapura.
Uang itu berasal dari Teddy untuk Yesaya sebagai ijon proyek tanggul laut di Biak yang merupakan proyek dari Kementerian PDT untuk menangani penanggulangan bencana.
Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret 2014 lalu.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024