Januari- November Kohanudnas Memproses Lima Pelanggaran Udara
Senin, 17 November 2014 17:40 WIB
Sumintaadmadja menyebutkan, lima kasus hukum pelanggaran wilayah udara Indonesia itu terjadi di Medan, Pontianak, Manado, dan dua kasus di Kupang.
"Jika terbukti, diproses sesuai peraturan hukum berlaku," kata Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional TNI, Marsekal Muda TNI Hadiyan Sumintaadmadja, di Biak, Papua, Senin.
Dia ada di Biak untuk menyerahterimakan jabatan panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional IV, dari Marsekal Pertama TNI Asnam Muhidir kepada Kolonel Penerbang Fachri Adamy.
Sebagai komando utama pertahanan udara nasional, Komando Pertahanan Udara Nasional TNI tidak memiliki armada pesawat tempur sendiri. Pada masa Orde Lama, komando ini memiliki "satuan udara pantjar gas" sendiri, yang bisa langsung dikomando panglimanya setelah mendapat perintah dari panglima tertinggi TNI.
Setelah Orde Baru berkuasa hingga kini, yang memiliki jajaran pesawat tempur itu adalah Markas Besar TNI AU, yang terbagi ke dalam dua komando operasi, yaitu Komando Operasi Udara I TNI AU (wilayah barat) dan Komando Operasi Udara II TNI AU (wilayah timur).
Yang dimiliki "secara pribadi" Komando Pertahanan Udara Nasional TNI adalah satuan-satuan radar, yang hingga saat ini berjumlah 20 satuan radar. 12 satuan radar dioperasikan di wilayah barat Indonesia dan delapan di wilayah timur.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024