Logo Header Antaranews Jateng

BLH: Tak Ada yang Dilanggar oleh Investor Semen Pati

Selasa, 13 Januari 2015 10:10 WIB
Image Print
Ilustrasi - Seorang pengunjuk rasa mengenakan tudung kepala dan menutup mulutnya dengan kain yang bertuliskan "Pabrik Semen No, Lingkungan Hidup Yes", saat berunjuk rasa menolak rencana pembangunan pabrik Semen Gresik di Kabupaten Pati, di Semarang,
"Artinya memang tidak ada hal yang dilanggar oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) sebagai investor pabrik semen di Pati," ujarnya di Pati, Senin.

Ia mengatakan ketentuan soal kawasan bentang alam karst Sukolilo diatur lewat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Di dalam ketentuan tersebut, lanjut dia, terdapat peta wilayah kawasan karst Sukolilo.

"Jika di dalamnya ada situs, tentunya tetap dikelola dan bukan berarti menutup kawasan," ujarnya.

Ia mengakui, mengetahui komitmen perusahaan pabrik semen tersebut ketika diajak berkunjung ke Cirebon di dalam kawasan pertambangan terdapat mata air panas.

Lokasi tersebut, kata dia, dijadikan objek wisata dan dibangun sedemikian rupa agar bisa dikunjungi masyarakat. "Pengelolaannya kerja sama dengan pemda setempat," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Pati Pujo Winarno menambahkan, kawasan KBAK Sukolilo memang nantinya bisa diusulkan untuk dilakukan revisi.

Terkait dengan areal pertanian yang ditetapkan di dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kata dia, areal pertanian tetap dilindungi.

Pasalnya, kata dia, areal pertanian seperti di Kecamatan Tambakromo ditetapkan 2.947 hektare areal sawah dan hortikultura 875 hektare, sedangkan untuk peruntukkan industri hanya 300 hektare.


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025