Logo Header Antaranews Jateng

Busyro: Pelemahan KPK Berhadapan dengan Masyarakat Sipil

Rabu, 18 Maret 2015 20:13 WIB
Image Print
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Selama 10 tahun lebih, berbagai cara untuk melemahkan KPK, termasuk dengan merivisi Undang-Undang KPK," katanya di Magelang, Rabu.

Ia mengatakan hal tersebut usai menjadi pembicara pada acara Ideopolitor dan Diskusi Jelang Muktamar dengan tajuk "Peranan Muhammadiyah di Tengah-Tengah Pertarungan Politik dan Pemberantasan Korupsi" yang diselenggarakan Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Magelang.

Ia menuturkan upaya merevisi UU KPK kelihatannya juga akan dilakukan pada pemerintahaan saat ini.

"Kalau konsepnya sekarang yang dipakai pemerintahan Jokowi seperti itu maka masyarakat sipil akan melakukan perlawanan secara beradab dengan menggalang suatu opini-opini," katanya.

Namun, katanya pelemahan yang dilakuakan dengan revisi UU KPK masih perlu dilihat.

"Kami harapkan Jokowi mengubah rencana, dengan mengundang KPK maka KPK akan terbuka memberikan penjelasan pada pemerintah," katanya.
Ia mengatakan, ada upaya pelemahan KPK pada pemerintahan Jokowi dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sempat digaungkan oleh salah satu menteri dalam Kabinet Kerja dan DPR RI.

Menurut dia jika ada amandemen terkait kinerja KPK, ada kemungkinan bahwa korupsi itu bukan lagi menjadi "extraordinary crime" atau kriminal khusus yang membutuhkan lembaga-lembaga seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PPATK, dan KPK.

"Kami tetap harapkan Jokowi bisa mengubah itu. Saya tidak pesimistois pada pemerintahan Jokowi, hanya belum optimistis. Dia harus buktikan jargon-jargon dan janji kampanyenya yang akan memperkuat KPK, jangan seperti saat ini," katanya.

Pewarta :
Editor: hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024