Jero Wacik Sudah Dua Kali tidak Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 9 April 2015 12:38 WIB
Ketidakhadiran Jero kali ini adalah ketidakhadirannya yang kedua. Jero juga tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pada Senin (6/4) lalu dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang praperpadilan Jero Wacik direncanakan akan berlangsung pada Senin, 13 April 2015 dengan hakim tunggal Sihar H Purba.
"Alasan tersebut (mengajukan praperadilan) dinilai patut dan wajar. Surat permohonannya tadi sudah dihaturkan ke KPK, rekan kami juga sudah mengkomumikasikan kepada penyidik dan telah dipersilakan memasukkan surat permohonannya sesuai prosedur," tambah Sugiyono.
Sugiyono berharap penyidik KPK menganggap alasan praperadilan merupakan hal yang wajar.
"(Ketidakhadiran pemanggilan) yang kemarin, melalui pihak PH juga sudah menghadap penyidik serta menghaturkan surat. Berhubung alasannya patut dan wajar mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya," ungkap Sugiyono.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus yang sama.
Para saksi itu adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Pariwisata 2008-2011 Retno Nur Wahyuni, Kasubag TU Pimpinan Biro Umum Sekretaris Jenderal Kemenpar Siti Alfiah alias Efi serta Kabag TU Pimpinan Biro Umum Sekjen Kemenpar Luh Ayu Rusminingsih.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025