Kabid Humas: Tindakan Bribda Andrianto Bisa Rusak Hubungan Harmonis TNI-Polri
Kamis, 21 Januari 2016 16:32 WIB
Ia mengatakan akibat perbuatanya itu oknum polisi ini dikenai sanksi berupa penahanan dan kemungkinan pelanggaran Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Menurut dia, perbuatan tersebut bisa membuat hubungan harmonis antara Polri dan TNI tergangu. Ia mungkin tidak faham bahwa apa yang dilakukan itu bisa merusak hubungan antarinstitusi penegak hukum.
"Tidak dibenarkan siapa pun menghina, merendahkan ataupun mendeskriditkan kinerja aparat, apalagi sesama aparat, kita tindak tegas. Jelas kasus ini kita proses," katanya menegaskan.
Panglima Kodam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti dalam berbagai kesempatan mengatakan seorang aparat harus punya etika dan moral, tidak dibolehkan mem-posting sesuatu yang menjelek-jelekkan atau merendahkan.
"Aparat penegak hukum itu harus punya moral, berprilaku baik dan mengutamakan kedisiplinan. Mem-posting sesuatu di Medsos itu harus hati-hati tidak sembarangan apalagi kata-kata atau gambar menjelekkan kelompok lain, ras, agama atau lainnya," paparnya kepada wartawan.
Kendati demikian pihaknya menyerahkan penuh kepada pimpinan Polda Sulselbar untuk memberikan hukuman atas perbuatannya, meski itu status dibuatnya hanya bersifat secara spontanitas, tapi berdampak buruk.
Sebelumnya oknum Bribda Adrianto diketahui tugas di Polres Kabupaten Tana Toraja, Sulsel itu mem-posting status yang intinya mempertanyakan kinerja TNI saat aksi teroris di jalan HM Thamrin Jakarta Pusat belum lama ini.
Wakil Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono sebelumnya telah menemui pimpinan TNI melalui Pangdam VII Wirabuana untuk meminta maaf atas perbuatan anggotanya. Selain itu guna menjalin hubungan baik dan harmonis antara sesama aparat keamanan.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024