Ini Tujuh Rekomendasi Mukernas PKB
Sabtu, 6 Februari 2016 14:38 WIB
Rekomendasi pertama mengenai sikap PKB yang merekomendasikan agar DPD dibubarkan jika kewenangan dan tugas pokok lembaga negara tersebut masih seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Bagi PKB, sepanjang kewenangan dan tugas pokok DPD masih seperti yang tertuang dalam pasal undang-undang seperti hari ini, maka kami merekomendasikan untuk dihilangkan," kata Karding.
Rekomendasi kedua mengenai pemilihan gubernur dipilih oleh DPRD Provinsi dan tidal lagi dipilih secara langsung oleh rakyat.
PKB beranggapan bahwa gubernur secara tidak langsung tidak memiliki rakyat dan terbatas oleh kewenangan. Gubernur hanya sebagai kepanjangan tangan presiden dengan melakukan koordinasi.
Sementara yang ketiga ialah PKB memutuskan untuk membantu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mensukseskan gerakan pembangunan Indonesia dari pinggiran desa.
PKB melalui DPC dan DPW masing-masing daerah akan membentuk kelompok kerja dalam mendukung gerakan tersebut.
Yang keempat, PKB dengan tegas menolak adanya perkawinan sejenis di Indonesia karena tidak sesuai dengan prinsip Pancasila.
Kelima, PKB meminta kepada pemerintah untuk mengupayakan pembangunan institusi demokrasi yang disebut partai politik. PKB mendorong agar bantuan dana partai politik tetap ditingkatkan.
Keenam, PKB juga mendorong upaya pemberantasan narkoba secara riil sekaligus membantu penguatan Badan Narkotika Nasional. Dalam waktu dekat, seluruh anggota dprd dan pejabat kader PKB akan melaksanakan tes urin sebagai bentuk komitmennya.
Sedangkan yang ketujuh yakni merekomendasikan untuk mengirim 1000 kyai kampung ke seluruh Indonesia guna mendampingi dan meluruskan paham-paham warga Indonesia yang diaangap melenceng dari ajaran agama.
"Mendampingi dan mendakwahkan agar orang-orang yang pahamnya salah terhadap agama kembali lurus, kembali ke masyarakat dengan baik," kata Karding.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024